ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.
LATAR BELAKANG
Masih
banyak dari sebagian kalangan manusia yang kurang mengetahui definisi dari AMDAL.
AMDAL merupakan suatu singkatan dari “Analisis Mengenai Dampak Lingkungan”.
Pengertian amdal adalah sebuah proses studi yang formal dimana diperuntukkan
dalam mengukur dampak yang akan terjadi pada lingkungan ketika terjadi
pembangunan proyek-proyek gedung atau pabrik yang bertujuan untuk memberikan
kepastian agar tidak terjadi masalah lingkungan saat pembangunan telah selesai,
sehingga dibutuhkan analisis pada tahap awalnya dengan melakukan perencanaan
dan perancangan proyek untuk dijadikan pertimbangan dalam membuat keputusan.
Dokumen
AMDAL terdiri dari :
1.
Dokumen
Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
2.
Dokumen
Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
3.
Dokumen
Rencana Michelangelo Lingkungan Hidup (RKL)
4.
Dokumen
Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) AMDAL digunakan untuk:
Ø Bahan bagi perencanaan
pembangunan wilayah
Ø Membantu proses
pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha
dan/atau kegiatan
Ø Memberi masukan untuk
penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
Ø Memberi masukan untuk
penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
Ø Memberi informasi bagi
masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau
kegiatan
Pihak-pihak yang
terlibat dalam proses AMDAL adalah:
1.
Komisi
Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL
2.
Pemrakarsa,
orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau
kegiatan yang akan dilaksanakan, dan
3.
masyarakat
yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan
dalam proses AMDAL.
Dalam pelaksanaannya,
terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:
1.
Penentuan
kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1
langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre
request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri
Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006
2.
Apabila
kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun
3.
UKL-UPL,
sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86
4.
Tahun
2002
5.
Penyusunan
AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan
6.
Permen
LH NO. 08/2006
7.
Kewenangan
Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008
1.2.RUMUSAN MASALAH
1. Apa pengertian AMDAL, Fungsi dan
manfaat dari AMDAL?
2. Bagaimana
Konsep perencanaan yang sudah berjalan di Indonesia
3. Bagaimana peranan yang terkait dengan AMDAL?
4. Perencanaan berwawasan lingkungan & kepekaan terhadap
dampak & hukumnya?
1.3.TUJUAN
1. Untuk mengetahui pengertian, fungsi , dan
manfaat dari AMDAL.
2. Untuk mengetahui bagaimana konsep
perencanaan yang sudah berjalan di Indonesia.
3. Untuk mengetahui apa saja peranan yang
terkait dengan AMDAL
4. Untuk mengetahui apa inti,
proses, dampak
dari AMDAL.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1.
PENGERTIAN, FUNGSI DAN MANFAAT AMDAL
Pengertian
AMDAL menurut undang-undang PP No. 27 Tahun 1999 adalah suatu kajian mengenai
dampak yang besar dan penting untuk mengambil keputusan pada suatu usaha dan
atau kegiatann yangg akan direncakann pada lingkungan hidup yang dibutuhkan
pada proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan atau
kegiatan.
Alasan
dibutuhkannya AMDAL pada saat pembangunan proyek yaitu diperuntukkan sebagai
studi kelayakan pada tahap awal pembangunan agar tidak terjadi kerusakan
lingkungan ketika pembangunan telah selesai. Adapun beberapa komponen AMDAL
yaitu RKL (Rencana pengelolaan lingkungan), RPL (Rencana pemantauan
lingkungan), KA (Kerangka Acuan), PIL (Rencana informasi lingkungan).
Fungsi dari amdal antara
lain, sebagai berikut :
1.
Fungsi
amdal yang pertama sebagai bahan pertimbangan untuk perencanaan pembangunan
suatu wilayah.
2.
Fungsi
amdal yang kedua untuk membantu dalam proses pengambilan keputusan atas
kelayakan sebuah lingkungan hidup dari rencana usaha atau kegiatan tertentu.
3.
Fungsi
amdal ketiga ialah membantu memberikan masukan dalam rangka menyusun sebuah
rancangan yang terperinci dari suatu rencana usaha atau kegiatan.
4.
Fungsi
amdal yang keempat adalah membantu memberikan masukan dalam suatu proses penyusunan
rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
5.
Fungsi
amdal yang kelima yaitu Membantu memberikan informasi terhadap masyarakat
tentang dampak-dampak yang mungkin ditimbulkan dari suatu rencana usaha
dan atau kegiatan.
6.
Fungsi
amdal yang selanjutnya adalah sebagai rekomendasi utama untuk sebuah
izin usaha.
7.
Fungsi
amdal berikutnya ialah Scientific Document dan Legal Document.
8.
Fungsi
amdal yang terakhir adalah Izin Kelayakan Lingkungan.
Manfaat dari Amdal
antara lain, sebagai berikut :
1.
Manfaat
Amdal untuk Pemerintah
·
Amdal
dapat membantu proses perencanaan untuk mencegah pencemaran dan kerusakan yang
terjadi pada lingkungan.
·
Amdal
dapat membantu mencegah konflik yang terjadi dengan masyarakat terhadap dampak
kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh kegiatan atau usaha.
·
Amdal
dapat menjaga agar proses pembangunan berjalan sesuai dengan prinsip
pembangunan yang berkelanjutan.
·
Amdal
membantu mewujudkan pemerintahan yang bertanggung jawab dalam hal pengelolaan
lingkungan hidup.
2.
Manfaat
Amdal untuk Pemrakarsa atau Pelaksana usaha
·
Amdal
dapat membantu membuat usaha dan kegiatan menjadi lebih terjamin dan aman.
·
Amdal
dapat dijadikan sebagai referensi untuk pengajuan kredit atau hutang usaha di
bank.
·
Amdal
dapat dijadikan sebagai sarana dalam membantu interaksi dengan masyarakat
sekitar sebagai bukti dari ketaatan terhadap hukum.
3.
Manfaat
Amdal bagi Masyarakat
·
Amdal
dapat menjelaskan kepada masyarakat mengenai dampak yang terjadi kedepannya
setelah usaha atau kegiatan tersebut dijalankan.
·
Dengan
amdal, masyarakat bisa ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan suatu kegiatan dan
mengontrol kegiatan tersebut.
·
Dengan
amdal, masyarakat dapat ikut terlibat dalam proses pengambilan keputusan yang
akan berpengaruh pada lingkungan tempat tinggalnya.
2.2.
KONSEP PERENCANAAN YANG SUDAH BERJALAN DI INDONESIA
1.
Nasional
Yang dibicarakan dalam lingkup nasional ini hanyalah, misalnya daerah atau kota yang memenuhi kriteria yang ditetapkan dan studi kelayakan dalam skala yang luas.
Yang dibicarakan dalam lingkup nasional ini hanyalah, misalnya daerah atau kota yang memenuhi kriteria yang ditetapkan dan studi kelayakan dalam skala yang luas.
Jadi pemeilihan dan
penentuan daerah untuk pembangunan perumahan tadi secara spesifik menjadi
wewenang lagi dari pemerintaan tingkat lokal.
Meskipun rencana pembangunan nasional tidak dapat secara langsung menjabarkan perencanan fisik dalam tingkat lokal tetapi sering kali bahwa program pembangunan tingkat nasional sangat mempengaruhi program pembangunan yang disusun oleh tingkat lokal. Sebagai contoh, ketidaksingkronan program pendanaan antara APBD dan APBN, yang sering mengakibatkan kepincangan pelaksanaan suatu program pembangunan fisik, misalnya; bongkar pasang untuk rehabilitasi jaringan utilitas kota.
Meskipun rencana pembangunan nasional tidak dapat secara langsung menjabarkan perencanan fisik dalam tingkat lokal tetapi sering kali bahwa program pembangunan tingkat nasional sangat mempengaruhi program pembangunan yang disusun oleh tingkat lokal. Sebagai contoh, ketidaksingkronan program pendanaan antara APBD dan APBN, yang sering mengakibatkan kepincangan pelaksanaan suatu program pembangunan fisik, misalnya; bongkar pasang untuk rehabilitasi jaringan utilitas kota.
2.
Regional
Instansi yang berwenang dalam perencanaan pembangunan pada tingkatan regional di Indonesia adalah Pemda Tingkat I, disamping adanya dinas-dinas daerah maupun vertikal (kantor wilayah).
Instansi yang berwenang dalam perencanaan pembangunan pada tingkatan regional di Indonesia adalah Pemda Tingkat I, disamping adanya dinas-dinas daerah maupun vertikal (kantor wilayah).
Contoh; Dinas PU
Propinsi, DLLAJR, Kanwil-kanwil. Sedang badan yang mengkoordinasikannya adalah
Bappeda Tk. I di setiap provInsi.
Walaupun perencanaan ditingkat kota dan kabupaten konsisten sejalan dengan ketentuan rencana pembangunan yang telah digariskan diatas (tingkat nasional dan regional) daerah tingkat II itu sendiri masih mempunyai kewenangan mengurus perencanaan wilayahnya sendiri
Walaupun perencanaan ditingkat kota dan kabupaten konsisten sejalan dengan ketentuan rencana pembangunan yang telah digariskan diatas (tingkat nasional dan regional) daerah tingkat II itu sendiri masih mempunyai kewenangan mengurus perencanaan wilayahnya sendiri
3.
Lokal
Penanganan perencanaan pembangunan ditingkat local seperti Kodya atau kabupaten ini biasanya dibebankan pada dinas-dinas, contoh: Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Tata Kota, Dinas Kebersihan, Dinas Pengawasan Pembangunan Kota, Dinas Kesehatan, Dinas PDAM. Koordinasi perencanaan berdasarkan Kepres No.27 tahun 1980 dilakukan oleh BAPPEDA Tk.II.
Saat ini perlu diakui bahwa sering terjadi kesulitan koordinasi perencanaan. Masalah ini semakin dirasakan apabila menyangkut dinas-dinas eksekutif daerah dengan dinas-dinas vertikal.
Di Amerika dan Eropa sejak 20 tahun terakhir telah mengembangkan badan-badan khusus darai pemerintah kota untuk menangani program mota tertentu, seperti program peremajaan kota (urban renewal programmes). Badan otorita ini diberi wewenang khusus untuk menangani pengaturan kembali perencanaan fisik terperinci bagian-bagian kota.
Penanganan perencanaan pembangunan ditingkat local seperti Kodya atau kabupaten ini biasanya dibebankan pada dinas-dinas, contoh: Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Tata Kota, Dinas Kebersihan, Dinas Pengawasan Pembangunan Kota, Dinas Kesehatan, Dinas PDAM. Koordinasi perencanaan berdasarkan Kepres No.27 tahun 1980 dilakukan oleh BAPPEDA Tk.II.
Saat ini perlu diakui bahwa sering terjadi kesulitan koordinasi perencanaan. Masalah ini semakin dirasakan apabila menyangkut dinas-dinas eksekutif daerah dengan dinas-dinas vertikal.
Di Amerika dan Eropa sejak 20 tahun terakhir telah mengembangkan badan-badan khusus darai pemerintah kota untuk menangani program mota tertentu, seperti program peremajaan kota (urban renewal programmes). Badan otorita ini diberi wewenang khusus untuk menangani pengaturan kembali perencanaan fisik terperinci bagian-bagian kota.
4. Sektor
Swasta
Lingkup kegiatan
perencanaan oleh swasta di Indonesia semula memang hanya terbatas pada skalanya
seperti pada perencanaan perumahan, jaringan utilitas, pusat perbelanjaan dll.
Dewasa ini lingkup skalanya sudah luas dan hampir tidak terbatas. Badan-badan usaha konsultan swasta yang menjamur adalah indikasi keterlibatan swasta yang makin meluas. Semakin luasnya lingkup swasta didasari pada berkembangnya tuntutan layanan yang semakin luas dan profesionalisme. Kewenangan pihak swasta yang semakin positif menjadi indikator untuk memicu diri bagi Instansi pemerinta maupun BUMN.
Dewasa ini lingkup skalanya sudah luas dan hampir tidak terbatas. Badan-badan usaha konsultan swasta yang menjamur adalah indikasi keterlibatan swasta yang makin meluas. Semakin luasnya lingkup swasta didasari pada berkembangnya tuntutan layanan yang semakin luas dan profesionalisme. Kewenangan pihak swasta yang semakin positif menjadi indikator untuk memicu diri bagi Instansi pemerinta maupun BUMN.
Persaingan yang muncul menjadi
tolok ukur bagi tiap-tiap kompetitor (swasta dan pemerintah) dan berdampak pada
peningkatan kualitas layanan/produk.
Pihak swasta terkecil adalah individu atau perorangan. Peran individu juga sangat berpengaruh terhadap pola perencanaan pembangunan secara keseluruhan. Contoh apabila seseorang membuat rumah maka ia selayaknya membuat perencanaan fisik rumahnya dengan memenuhi peraturan yang berlaku. Taat pada peraturan bangunan, aturan zoning, perizinan (IMB) dan sebaginya. Kepentingannya dalam membangun harus singkron dengan kepentingan lingkungan disekitarnya, tataran lokal hingga pada tataran yang lebih luas.
Pihak swasta terkecil adalah individu atau perorangan. Peran individu juga sangat berpengaruh terhadap pola perencanaan pembangunan secara keseluruhan. Contoh apabila seseorang membuat rumah maka ia selayaknya membuat perencanaan fisik rumahnya dengan memenuhi peraturan yang berlaku. Taat pada peraturan bangunan, aturan zoning, perizinan (IMB) dan sebaginya. Kepentingannya dalam membangun harus singkron dengan kepentingan lingkungan disekitarnya, tataran lokal hingga pada tataran yang lebih luas.
2.3. PERANAN YANG TERKAIT DENGAN AMDAL
·
Peranannnya Dalam Lingkup :
Nasional, Regional, Lokal, Sektor Swasta
Peran Perencanaan dalam 4 lingkup :
Peran Perencanaan dalam 4 lingkup :
1.
Lingkup Nasional
2.
Lingkup Regional
3.
Lingkup Lokal
4.
Lingkup Sektor Swasta
1.
LINGKUP NASIONAL
Kewenangan
semua instansi di tingkat pemerintah pusat berada dalam lingkup kepentingan
secara sektoral. Departemen-departemen yang berkaitan langsung dengan
perencanaan fisik khususnya terkait dengan pengembangan wilayah antara lain
adalah :
– Dept. Pekerjaan Umum
– Dept. Perhubungan
– Dept. Perindustrian
– Dept. Pertanian
– Dept. Pertambangan Energi
– Dept. Nakertrans.
– Dept. Pekerjaan Umum
– Dept. Perhubungan
– Dept. Perindustrian
– Dept. Pertanian
– Dept. Pertambangan Energi
– Dept. Nakertrans.
Dalam hubungan ini peranan Bappenas dengan sendirinya juga sangat
penting.
Perencanaan fisik pada tingkat nasional umumnya tidak mempertimbangkan distribusi kegiatan tata ruang secara spesifik dan mendetail. Tetapi terbatas pada penggarisan kebijaksanaan umum dan kriteria administrasi pelaksanaannya. Misalnya:
Suatu program subsidi untuk pembangunan perumahan atau program perbaikan kampung pada tingkat nasional tidak akan dibahas secara terperinci dan tidak membahas dampak spesifik program ini pada suatu daerah. Yang dibicarakan dalam lingkup nasional ini hanyalah, daerah atau kota yang memenuhi kriteria yang ditetapkan dan studi kelayakan dalam skala yang luas. Jadi pemilihan dan penentuan daerah untuk pembangunan perumahan tadi secara spesifik menjadi wewenang lagi dari pemerintaan tingkat lokal. Meskipun rencana pembangunan nasional tidak dapat secara langsung menjabarkan perencanan fisik dalam tingkat lokal tetapi sering kali bahwa program pembangunan tingkat nasional sangat mempengaruhi program pembangunan yang disusun oleh tingkat lokal.
Sebagai contoh, ketidaksingkronan program pendanaan antara APBD dan APBN, yang sering mengakibatkan kepincangan pelaksanaan suatu program pembangunan fisik, misalnya; bongkar pasang untuk rehabilitasi jaringan utilitas kota.
Perencanaan fisik pada tingkat nasional umumnya tidak mempertimbangkan distribusi kegiatan tata ruang secara spesifik dan mendetail. Tetapi terbatas pada penggarisan kebijaksanaan umum dan kriteria administrasi pelaksanaannya. Misalnya:
Suatu program subsidi untuk pembangunan perumahan atau program perbaikan kampung pada tingkat nasional tidak akan dibahas secara terperinci dan tidak membahas dampak spesifik program ini pada suatu daerah. Yang dibicarakan dalam lingkup nasional ini hanyalah, daerah atau kota yang memenuhi kriteria yang ditetapkan dan studi kelayakan dalam skala yang luas. Jadi pemilihan dan penentuan daerah untuk pembangunan perumahan tadi secara spesifik menjadi wewenang lagi dari pemerintaan tingkat lokal. Meskipun rencana pembangunan nasional tidak dapat secara langsung menjabarkan perencanan fisik dalam tingkat lokal tetapi sering kali bahwa program pembangunan tingkat nasional sangat mempengaruhi program pembangunan yang disusun oleh tingkat lokal.
Sebagai contoh, ketidaksingkronan program pendanaan antara APBD dan APBN, yang sering mengakibatkan kepincangan pelaksanaan suatu program pembangunan fisik, misalnya; bongkar pasang untuk rehabilitasi jaringan utilitas kota.
2.
LINGKUP REGIONAL
Instansi yang berwenang dalam perencanaan pembangunan pada tingkatan
regional di Indonesia adalah Pemda Tingkat I, disamping adanya dinas-dinas
daerah maupun vertikal (kantor wilayah).
Contoh; Dinas PU Propinsi, DLLAJR, Kanwil-kanwil. Sedang badan yang mengkoordinasikannya adalah Bappeda Tk. I di setiap provinsi.
Walaupun perencanaan ditingkat kota dan kabupaten konsisten sejalan dengan ketentuan rencana pembangunan yang telah digariskan diatas (tingkat nasional dan regional) daerah tingkat II itu sendiri masih mempunyai kewenangan mengurus perencanaan wilayahnya sendiri
Yang penting dalam hal ini pengertian timbal balik, koordinatif.
Contoh, misalnya ada perencanaan fisik pembangunan pendidikan tinggi di suatu kota, untuk hal ini, selain dilandasi oleh kepentingan pendidikan pada tingkat nasional juga perlu dipikirkan implikasi serta dampaknya terhadap perkembangan daerah tingkat II dimana perguruan tinggi tersebut dialokasikan.
Masalah yang sering mennyulitkan adalah koordinasi pembangunan fisik apabila berbatasan dengan kota atau wilayah lain.
Ada instansi khusus lainnya yang cukup berperan dalam perencanaan tingkat regional misalnya otorita atau proyek khusus.
Contoh otorita Batam, Otorita proyek jatiluhur, DAS.
Contoh; Dinas PU Propinsi, DLLAJR, Kanwil-kanwil. Sedang badan yang mengkoordinasikannya adalah Bappeda Tk. I di setiap provinsi.
Walaupun perencanaan ditingkat kota dan kabupaten konsisten sejalan dengan ketentuan rencana pembangunan yang telah digariskan diatas (tingkat nasional dan regional) daerah tingkat II itu sendiri masih mempunyai kewenangan mengurus perencanaan wilayahnya sendiri
Yang penting dalam hal ini pengertian timbal balik, koordinatif.
Contoh, misalnya ada perencanaan fisik pembangunan pendidikan tinggi di suatu kota, untuk hal ini, selain dilandasi oleh kepentingan pendidikan pada tingkat nasional juga perlu dipikirkan implikasi serta dampaknya terhadap perkembangan daerah tingkat II dimana perguruan tinggi tersebut dialokasikan.
Masalah yang sering mennyulitkan adalah koordinasi pembangunan fisik apabila berbatasan dengan kota atau wilayah lain.
Ada instansi khusus lainnya yang cukup berperan dalam perencanaan tingkat regional misalnya otorita atau proyek khusus.
Contoh otorita Batam, Otorita proyek jatiluhur, DAS.
3.
LINGKUP LOKAL
Penanganan perencanaan pembangunan ditingkat local seperti Kodya
atau kabupaten ini biasanya dibebankan pada dinas-dinas,
contoh: Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Tata Kota, Dinas Kebersihan, Dinas Pengawasan Pembangunan Kota, Dinas Kesehatan, Dinas PDAM.
Koordinasi perencanaan berdasarkan Kepres No.27 tahun 1980 dilakukan oleh BAPPEDA Tk.II.
Saat ini perlu diakui bahwa sering terjadi kesulitan koordinasi perencanaan. Masalah ini semakin dirasakan apabila menyangkut dinas-dinas eksekutif daerah dengan dinas-dinas vertikal.
Di Amerika dan Eropa sejak 20 tahun terakhir telah mengembangkan badan-badan khusus darai pemerintah kota untuk menangani program mota tertentu, seperti program peremajaan kota (urban renewal programmes).
Badan otorita ini diberi wewenang khusus untuk menangani pengaturan kembali perencanaan fisik terperinci bagian-bagian kota.
contoh: Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Tata Kota, Dinas Kebersihan, Dinas Pengawasan Pembangunan Kota, Dinas Kesehatan, Dinas PDAM.
Koordinasi perencanaan berdasarkan Kepres No.27 tahun 1980 dilakukan oleh BAPPEDA Tk.II.
Saat ini perlu diakui bahwa sering terjadi kesulitan koordinasi perencanaan. Masalah ini semakin dirasakan apabila menyangkut dinas-dinas eksekutif daerah dengan dinas-dinas vertikal.
Di Amerika dan Eropa sejak 20 tahun terakhir telah mengembangkan badan-badan khusus darai pemerintah kota untuk menangani program mota tertentu, seperti program peremajaan kota (urban renewal programmes).
Badan otorita ini diberi wewenang khusus untuk menangani pengaturan kembali perencanaan fisik terperinci bagian-bagian kota.
4. LINGKUP SWASTA
Lingkup kegiatan perencanaan oleh swasta di Indonesia semula memang
hanya terbatas pada skalanya seperti pada perencanaan perumahan, jaringan
utiliyas, pusat perbelanjaan dll. Dewasa ini lingkup skalanya sudah luas dan
hampir tidak terbatas.
Badan-badan usaha konsultan swasta yang menjamur adalah indikasi keterlibatan swasta yang makin meluas. Semakin luasnya lingkup swasta didasari pada berkembangnya tuntutan layanan yang semakin luas dan profesionalisme.
Kewenangan pihak swasta yang semakin positif menjadi indikator untuk memicu diri bagi Instansi pemerinta maupun BUMN. Persaingan yang muncul menjadi tolok ukur bagi tiap-tiap kompetitor (swasta dan pemerintah) dan berdampak pada peningkatan kualitas layanan/produk.
Pihak swasta terkecil adalah individu atau perorangan. Peran individu juga sangat berpengaruh terhadap pola perencanaan pembangunan secara keseluruhan.
Contoh apabila seseorang membuat rumah maka ia selayaknya membuat perencanaan fisik rumahnya dengan memenuhi peraturan yang berlaku.
Taat pada peraturan bangunan, aturan zoning, perizinan (IMB) dan sebaginya.
Kepentingannya dalam membangun harus singkron dengan kepentingan lingkungan disekitarnya, tataran lokal hingga pada tataran yang lebih luas.
Badan-badan usaha konsultan swasta yang menjamur adalah indikasi keterlibatan swasta yang makin meluas. Semakin luasnya lingkup swasta didasari pada berkembangnya tuntutan layanan yang semakin luas dan profesionalisme.
Kewenangan pihak swasta yang semakin positif menjadi indikator untuk memicu diri bagi Instansi pemerinta maupun BUMN. Persaingan yang muncul menjadi tolok ukur bagi tiap-tiap kompetitor (swasta dan pemerintah) dan berdampak pada peningkatan kualitas layanan/produk.
Pihak swasta terkecil adalah individu atau perorangan. Peran individu juga sangat berpengaruh terhadap pola perencanaan pembangunan secara keseluruhan.
Contoh apabila seseorang membuat rumah maka ia selayaknya membuat perencanaan fisik rumahnya dengan memenuhi peraturan yang berlaku.
Taat pada peraturan bangunan, aturan zoning, perizinan (IMB) dan sebaginya.
Kepentingannya dalam membangun harus singkron dengan kepentingan lingkungan disekitarnya, tataran lokal hingga pada tataran yang lebih luas.
2.4.PERENCANAAN
BERWAWASAN LINGKUNGAN & KEPEKAAN TERHADAP DAMPAK & HUKUMNYA
A. INTI AMDAL
Terdapat tiga
nilai-nilai inti AMDAL, yakni :
Integritas-dalam proses AMDAL akan sesuai dengan
standar yang disepakati.
Utilitas – dalam proses AMDAL akan menyediakan
seimbang, kredibel informasi untuk keputusan.
Kesinambungan – dalam proses AMDAL akan menghasilkan perlindungan
lingkungan.
Kebutuhan akan
pembangunan semakin meningkat seiring dengan perkembangan kebutuhan manusia
dalam hal mencari keuntungan sebanyak-banyaknya dari hasil pembangunan
tersebut. Pembangunan dilakukan melalui berbagai pertimbangan, terutama
mengenai dampak yang dihasilkan dari kegiatan pembangun tersebut.
AMDAL merupakan suatu
keharusan untuk mengidentifikasi dampak penting dari kegiatan pembangunan yang
akan dilakukan. Ekologi mencakup seluruh hubungan organisme dengan
lingkungannya merupakan dasar kajian AMDAL, yaitu sebagai dasar kajian untuk
mengkaji dampak penting dari suatu kegiatan pembangunan terhadap ekologi.
B. PROSES AMDAL
AMDAL mulai berlaku
di Indonesia tahun 1986 dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun
1086. Karena pelaksanaan PP No. 29 Tahun 1986 mengalami beberapa hambatan yang
bersifat birokratis maupun metodologis, maka sejak tanggal 23 Oktober 1993
pemerintah mencabut PP No. 29 Tahun 1986 dan menggantikannya dengan PP No. 51
Tahun 1993 tentang AMDAL dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan
AMDAL.
Dengan diterbitkannya Undang-undang No. 23 Tahun 1997, maka PP No.
51 Tahun 1993 perlu disesuaikan. Oleh karena itu, pada tanggal 7 Mei 1999,
pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999. Melalui PP No.
27 Tahun 1999 ini diharapkan pengelolaan lingkungan hidup dapat lebih optimal.
Secara garis besar proses AMDAL mencakup langkah-langkah sebagai
berikut:
-
Mengidentifikasi dampak dari
rencana usaha dan/atau kegiatan
-
Menguraikan rona lingkungan
awal
-
Memprediksi dampak penting
-
Mengevaluasi dampak penting dan
merumuskan arahan RKL/RPL.
Dokumen AMDAL terdiri dari 4 (empat) rangkaian dokumen yang
dilaksanakan secara berurutan , yaitu:
-
Dokumen Kerangka Acuan Analisis
Dampak Lingkungan (KA-AMDAL)
-
Dokumen Analisis Dampak
Lingkungan (AMDAL)
-
Dokumen Rencana Pengelolaan
Lingkungan (RKL)
-
Dokumen Rencana Pemantauan
Lingkungan (RPL)
C. PENDEKATAN STUDI AMDAL
Dalam rangka untuk mencapai efisiensi dan efektivitas
pelaksanaan AMDAL, penyusunan AMDAL bagi rencana usaha dan/atau kegiatan dapat
dilakukan melalui pendekatan studi AMDAL sebagai berikut:
1.
Pendekatan studi AMDAL Kegiatan
Tunggal
2.
Pendekatan studi AMDAL Kegiatan
Terpadu
3.
Pendekatan studi AMDAL
Kegiatan Dalam Kawasan
D. PENYUSUNAN AMDAL
Untuk menyusun studi
AMDAL pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusun AMDAL. Anggota
penyusun ( minimal koordinator pelaksana) harus bersertifikat penyusun AMDAL
(AMDAL B). Sedangkan anggota penyusun lainnya adalah para ahli di bidangnya
yang sesuai dengan bidang kegiatan yang di studi.
D. PERAN SERTA MASYARAKAT
Semua kegiatan dan /atau usaha yang wajib AMDAL, maka pemrakarsa
wajib mengumumkan terlebih dulu kepada masyarakat sebelum pemrakarsa menyusun
AMDAL. Yaitu pelaksanaan Kep.Kepala BAPEDAL No.08 tahun 2000 tentang
Keterlibatan masyarakat dan keterbukaan informasi dalam proses AMDAL. Dalam
jangka waktu 30 hari sejak diumumkan , masyarakat berhak memberikan saran,
pendapat dan tanggapan. Dalam proses pembuatan AMDAL peran masyarakat tetap
diperlukan . Dengan dipertimbangkannya dan dikajinya saran, pendapat dan tanggapan
masyarakat dalam studi AMDAL. Pada proses penilaian AMDAL dalam KOMISI PENILAI
AMDAL maka saran, pendapat dan tanggapan masyarakat akan menjadi dasar
pertimbangan penetapan kelayakan lingkungan suatu rencana usaha dan/atau
kegiatan.
D. DAMPAK PENTING AMDAL
Dampak penting AMDAL dapat ditentukan dari berbagai faktor, antara
lain:
1.
Jumlah manusia yang akan
terkena dampak, manusia yang terkena dampak lingkungan tapi tidak menikmati
manfaat usaha tersebut.
2.
Luas wilayah persebaran dampak,
luasan wilayah yang mengalami perubahan mendasar.
3.
Intensitas dan lamanya dampak
berlangsung.
4.
Banyaknya komponen lingkungan
lainnya yang terkena dampak, dampak sekunder dan dampak lanjutan lain yang
jumlahnya sama dengan penerima dampak primer.
5.
Sifat kumulatif dampak, dampak
lingkungan berlangsung terus-menerus sehingga pada kurun waktu tertentu tidak
dapat diterima lingkungan.
6.
Berbalik (reversible) atau
tidak berbalik (irreversible) dampak, pemulihan kembali dampak lingkungan.
BAB III
PENUTUP
3.1.
KESIMPULAN
Amdal adalah kajian
mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha
dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan
proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan
(Peraturan Pemerintah No.27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan.
AMDAL sendiri
merupakan suatu kajian mengenai dampak positif dan negatif dari
kegiatan/proyek, yang dipakai pemerintah dalam memutuskan apakah suatu
kegiatan/proyek Iayak atau tidak Iayak Iingkungan. Kajian dampak positif dan
negatif tersebut biasanya disusun dengan mempertimbangkan aspek fisik, kimia,
biologi, sosial-ekonomi, sosial budaya dan kesehatan masyarakat.
Prosedur AMDAL yaitu,
Penapisan, Pelingkupan, Kerangka acuan, ANDAL, Rencana Pengelolaan Lingkungan
dan Rencana Pemantauan Lingkungan, dan Pelaporan.
REFERENSI
Website :
DISA PRATIARA
21315983
3TB04
Apabila Anda mempunyai kesulitan dalam pemakaian / penggunaan chemical , atau yang berhubungan dengan chemical, jangan sungkan untuk menghubungi, kami akan memberikan konsultasi kepada Anda mengenai masalah yang berhubungan dengan chemical.
BalasHapusSalam,
(Tommy.k)
WA:081310849918
Email: Tommy.transcal@gmail.com
Management
OUR SERVICE
Boiler Chemical Cleaning
Cooling tower Chemical Cleaning
Chiller Chemical Cleaning
AHU, Condensor Chemical Cleaning
Chemical Maintenance
Waste Water Treatment Plant Industrial & Domestic (WTP/WWTP/STP)
Degreaser & Floor Cleaner Plant
Oli industri