ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)

BAB I
PENDAHULUAN

1.1. LATAR BELAKANG
Masih banyak dari sebagian kalangan manusia yang kurang mengetahui definisi dari AMDAL. AMDAL merupakan suatu singkatan dari “Analisis Mengenai Dampak Lingkungan”. Pengertian amdal adalah sebuah proses studi yang formal dimana diperuntukkan dalam mengukur dampak yang akan terjadi pada lingkungan ketika terjadi pembangunan proyek-proyek gedung atau pabrik yang bertujuan untuk memberikan kepastian agar tidak terjadi masalah lingkungan saat pembangunan telah selesai, sehingga dibutuhkan analisis pada tahap awalnya dengan melakukan perencanaan dan perancangan proyek untuk dijadikan pertimbangan dalam membuat keputusan.
Dokumen AMDAL terdiri dari :
1.      Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
2.      Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
3.      Dokumen Rencana Michelangelo Lingkungan Hidup (RKL)
4.      Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) AMDAL digunakan untuk:
Ø Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
Ø Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
Ø Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
Ø Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
Ø Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan

Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah:
1.      Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL
2.      Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan
3.      masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:
1.      Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006
2.      Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun
3.      UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86
4.      Tahun 2002


5.      Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan
6.      Permen LH NO. 08/2006
7.      Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008


1.2.RUMUSAN MASALAH
1.   Apa pengertian AMDAL, Fungsi dan manfaat dari AMDAL?
2.   Bagaimana Konsep perencanaan yang sudah berjalan di Indonesia
3.   Bagaimana peranan yang terkait dengan AMDAL?
4.   Perencanaan berwawasan lingkungan & kepekaan terhadap dampak & hukumnya?

1.3.TUJUAN
1.   Untuk mengetahui pengertian, fungsi , dan manfaat dari AMDAL.
2.   Untuk mengetahui bagaimana konsep perencanaan yang sudah berjalan di Indonesia.
3.   Untuk mengetahui apa saja peranan yang terkait dengan AMDAL
4.   Untuk mengetahui apa inti, proses, dampak dari AMDAL.













BAB II
PEMBAHASAN

2.1. PENGERTIAN, FUNGSI DAN MANFAAT AMDAL
Pengertian AMDAL menurut undang-undang PP No. 27 Tahun 1999 adalah suatu kajian mengenai dampak yang besar dan penting untuk mengambil keputusan pada suatu usaha dan atau kegiatann yangg akan direncakann pada lingkungan hidup yang dibutuhkan pada proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan.
Alasan dibutuhkannya AMDAL pada saat pembangunan proyek yaitu diperuntukkan sebagai studi kelayakan pada tahap awal pembangunan agar tidak terjadi kerusakan lingkungan ketika pembangunan telah selesai. Adapun beberapa komponen AMDAL yaitu RKL (Rencana pengelolaan lingkungan), RPL (Rencana pemantauan lingkungan), KA (Kerangka Acuan), PIL (Rencana informasi lingkungan).
Fungsi dari amdal antara lain, sebagai berikut :
1.      Fungsi amdal yang pertama sebagai bahan pertimbangan untuk perencanaan pembangunan suatu wilayah.
2.      Fungsi amdal yang kedua untuk membantu dalam proses pengambilan keputusan atas kelayakan sebuah lingkungan hidup dari rencana usaha atau kegiatan tertentu.
3.      Fungsi amdal ketiga ialah membantu memberikan masukan dalam rangka menyusun sebuah rancangan yang terperinci dari suatu rencana usaha atau kegiatan.
4.      Fungsi amdal yang keempat adalah membantu memberikan masukan dalam suatu proses penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
5.      Fungsi amdal yang kelima yaitu Membantu memberikan informasi terhadap masyarakat tentang dampak-dampak  yang mungkin ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan.
6.      Fungsi amdal yang selanjutnya adalah sebagai  rekomendasi utama untuk sebuah  izin usaha.
7.      Fungsi amdal berikutnya ialah Scientific Document dan Legal Document.
8.      Fungsi amdal yang terakhir adalah Izin Kelayakan Lingkungan.

Manfaat dari Amdal antara lain, sebagai berikut :

1.         Manfaat Amdal untuk Pemerintah
·      Amdal dapat membantu proses perencanaan untuk mencegah pencemaran dan kerusakan yang terjadi pada lingkungan.
·      Amdal dapat membantu mencegah konflik yang terjadi dengan masyarakat terhadap dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh kegiatan atau usaha.
·      Amdal dapat menjaga agar proses pembangunan berjalan sesuai dengan prinsip pembangunan yang berkelanjutan.
·      Amdal membantu mewujudkan pemerintahan yang bertanggung jawab dalam hal pengelolaan lingkungan hidup.

2.         Manfaat Amdal untuk Pemrakarsa atau Pelaksana usaha
·      Amdal dapat membantu membuat usaha dan kegiatan menjadi lebih terjamin dan aman.
·      Amdal dapat dijadikan sebagai referensi untuk pengajuan kredit atau hutang usaha di bank.
·      Amdal dapat dijadikan sebagai sarana dalam membantu interaksi dengan masyarakat sekitar sebagai bukti dari ketaatan terhadap hukum.

3.         Manfaat Amdal bagi Masyarakat
·      Amdal dapat menjelaskan kepada masyarakat mengenai dampak yang terjadi kedepannya setelah usaha atau kegiatan tersebut dijalankan.
·      Dengan amdal, masyarakat bisa ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan suatu kegiatan dan mengontrol kegiatan tersebut.
·      Dengan amdal, masyarakat dapat ikut terlibat dalam proses pengambilan keputusan yang akan berpengaruh pada lingkungan tempat tinggalnya.


2.2. KONSEP PERENCANAAN YANG SUDAH BERJALAN DI INDONESIA

1.      Nasional
Yang dibicarakan dalam lingkup nasional ini hanyalah, misalnya daerah atau kota yang memenuhi kriteria yang ditetapkan dan studi kelayakan dalam skala yang luas.
Jadi pemeilihan dan penentuan daerah untuk pembangunan perumahan tadi secara spesifik menjadi wewenang lagi dari pemerintaan tingkat lokal.
Meskipun rencana pembangunan nasional tidak dapat secara langsung menjabarkan perencanan fisik dalam tingkat lokal tetapi sering kali bahwa program pembangunan tingkat nasional sangat mempengaruhi program pembangunan yang disusun oleh tingkat lokal. Sebagai contoh, ketidaksingkronan program pendanaan antara APBD dan APBN, yang sering mengakibatkan kepincangan pelaksanaan suatu program pembangunan fisik, misalnya; bongkar pasang untuk rehabilitasi jaringan utilitas kota.

2.      Regional
Instansi yang berwenang dalam perencanaan pembangunan pada tingkatan regional di Indonesia adalah Pemda Tingkat I, disamping adanya dinas-dinas daerah maupun vertikal (kantor wilayah).
Contoh; Dinas PU Propinsi, DLLAJR, Kanwil-kanwil. Sedang badan yang mengkoordinasikannya adalah Bappeda Tk. I di setiap provInsi.
Walaupun perencanaan ditingkat kota dan kabupaten konsisten sejalan dengan ketentuan rencana pembangunan yang telah digariskan diatas (tingkat nasional dan regional) daerah tingkat II itu sendiri masih mempunyai kewenangan mengurus perencanaan wilayahnya sendiri

3.      Lokal
Penanganan perencanaan pembangunan ditingkat local seperti Kodya atau kabupaten ini biasanya dibebankan pada dinas-dinas, contoh: Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Tata Kota, Dinas Kebersihan, Dinas Pengawasan Pembangunan Kota, Dinas Kesehatan, Dinas PDAM. Koordinasi perencanaan berdasarkan Kepres No.27 tahun 1980 dilakukan oleh BAPPEDA Tk.II.
Saat ini perlu diakui bahwa sering terjadi kesulitan koordinasi perencanaan. Masalah ini semakin dirasakan apabila menyangkut dinas-dinas eksekutif daerah dengan dinas-dinas vertikal.
Di Amerika dan Eropa sejak 20 tahun terakhir telah mengembangkan badan-badan khusus darai pemerintah kota untuk menangani program mota tertentu, seperti program peremajaan kota (urban renewal programmes). Badan otorita ini diberi wewenang khusus untuk menangani pengaturan kembali perencanaan fisik terperinci bagian-bagian kota.

4.      Sektor Swasta
Lingkup kegiatan perencanaan oleh swasta di Indonesia semula memang hanya terbatas pada skalanya seperti pada perencanaan perumahan, jaringan utilitas, pusat perbelanjaan dll.
Dewasa ini lingkup skalanya sudah luas dan hampir tidak terbatas. Badan-badan usaha konsultan swasta yang menjamur adalah indikasi keterlibatan swasta yang makin meluas. Semakin luasnya lingkup swasta didasari pada berkembangnya tuntutan layanan yang semakin luas dan profesionalisme. Kewenangan pihak swasta yang semakin positif menjadi indikator untuk memicu diri bagi Instansi pemerinta maupun BUMN.
Persaingan yang muncul menjadi tolok ukur bagi tiap-tiap kompetitor (swasta dan pemerintah) dan berdampak pada peningkatan kualitas layanan/produk.
Pihak swasta terkecil adalah individu atau perorangan. Peran individu juga sangat berpengaruh terhadap pola perencanaan pembangunan secara keseluruhan. Contoh apabila seseorang membuat rumah maka ia selayaknya membuat perencanaan fisik rumahnya dengan memenuhi peraturan yang berlaku. Taat pada peraturan bangunan, aturan zoning, perizinan (IMB) dan sebaginya. Kepentingannya dalam membangun harus singkron dengan kepentingan lingkungan disekitarnya, tataran lokal hingga pada tataran yang lebih luas.

2.3. PERANAN YANG TERKAIT DENGAN AMDAL
·         Peranannnya Dalam Lingkup : Nasional, Regional, Lokal, Sektor Swasta
Peran Perencanaan dalam 4 lingkup :
1.         Lingkup Nasional
2.         Lingkup Regional
3.         Lingkup Lokal
4.         Lingkup Sektor Swasta

1.         LINGKUP NASIONAL
Kewenangan semua instansi di tingkat pemerintah pusat berada dalam lingkup kepentingan secara sektoral. Departemen-departemen yang berkaitan langsung dengan perencanaan fisik khususnya terkait dengan pengembangan wilayah antara lain adalah :
– Dept. Pekerjaan Umum
– Dept. Perhubungan
– Dept. Perindustrian
– Dept. Pertanian
– Dept. Pertambangan Energi
– Dept. Nakertrans.
Dalam hubungan ini peranan Bappenas dengan sendirinya juga sangat penting.
Perencanaan fisik pada tingkat nasional umumnya tidak mempertimbangkan distribusi kegiatan tata ruang secara spesifik dan mendetail. Tetapi terbatas pada penggarisan kebijaksanaan umum dan kriteria administrasi pelaksanaannya. Misalnya:
Suatu program subsidi untuk pembangunan perumahan atau program perbaikan kampung pada tingkat nasional tidak akan dibahas secara terperinci dan tidak membahas dampak spesifik program ini pada suatu daerah. Yang dibicarakan dalam lingkup nasional ini hanyalah, daerah atau kota yang memenuhi kriteria yang ditetapkan dan studi kelayakan dalam skala yang luas. Jadi pemilihan dan penentuan daerah untuk pembangunan perumahan tadi secara spesifik menjadi wewenang lagi dari pemerintaan tingkat lokal. Meskipun rencana pembangunan nasional tidak dapat secara langsung menjabarkan perencanan fisik dalam tingkat lokal tetapi sering kali bahwa program pembangunan tingkat nasional sangat mempengaruhi program pembangunan yang disusun oleh tingkat lokal.
Sebagai contoh, ketidaksingkronan program pendanaan antara APBD dan APBN, yang sering mengakibatkan kepincangan pelaksanaan suatu program pembangunan fisik, misalnya; bongkar pasang untuk rehabilitasi jaringan utilitas kota.
2.         LINGKUP REGIONAL
Instansi yang berwenang dalam perencanaan pembangunan pada tingkatan regional di Indonesia adalah Pemda Tingkat I, disamping adanya dinas-dinas daerah maupun vertikal (kantor wilayah).
Contoh; Dinas PU Propinsi, DLLAJR, Kanwil-kanwil. Sedang badan yang mengkoordinasikannya adalah Bappeda Tk. I di setiap provinsi.
Walaupun perencanaan ditingkat kota dan kabupaten konsisten sejalan dengan ketentuan rencana pembangunan yang telah digariskan diatas (tingkat nasional dan regional) daerah tingkat II itu sendiri masih mempunyai kewenangan mengurus perencanaan wilayahnya sendiri
Yang penting dalam hal ini pengertian timbal balik, koordinatif.
Contoh, misalnya ada perencanaan fisik pembangunan pendidikan tinggi di suatu kota, untuk hal ini, selain dilandasi oleh kepentingan pendidikan pada tingkat nasional juga perlu dipikirkan implikasi serta dampaknya terhadap perkembangan daerah tingkat II dimana perguruan tinggi tersebut dialokasikan.
Masalah yang sering mennyulitkan adalah koordinasi pembangunan fisik apabila berbatasan dengan kota atau wilayah lain.
Ada instansi khusus lainnya yang cukup berperan dalam perencanaan tingkat regional misalnya otorita atau proyek khusus.
Contoh otorita Batam, Otorita proyek jatiluhur, DAS.
3.         LINGKUP LOKAL
Penanganan perencanaan pembangunan ditingkat local seperti Kodya atau kabupaten ini biasanya dibebankan pada dinas-dinas,
contoh: Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Tata Kota, Dinas Kebersihan, Dinas Pengawasan Pembangunan Kota, Dinas Kesehatan, Dinas PDAM.
Koordinasi perencanaan berdasarkan Kepres No.27 tahun 1980 dilakukan oleh BAPPEDA Tk.II.
Saat ini perlu diakui bahwa sering terjadi kesulitan koordinasi perencanaan. Masalah ini semakin dirasakan apabila menyangkut dinas-dinas eksekutif daerah dengan dinas-dinas vertikal.
Di Amerika dan Eropa sejak 20 tahun terakhir telah mengembangkan badan-badan khusus darai pemerintah kota untuk menangani program mota tertentu, seperti program peremajaan kota (urban renewal programmes).
Badan otorita ini diberi wewenang khusus untuk menangani pengaturan kembali perencanaan fisik terperinci bagian-bagian kota.
4.       LINGKUP SWASTA
Lingkup kegiatan perencanaan oleh swasta di Indonesia semula memang hanya terbatas pada skalanya seperti pada perencanaan perumahan, jaringan utiliyas, pusat perbelanjaan dll. Dewasa ini lingkup skalanya sudah luas dan hampir tidak terbatas.
Badan-badan usaha konsultan swasta yang menjamur adalah indikasi keterlibatan swasta yang makin meluas. Semakin luasnya lingkup swasta didasari pada berkembangnya tuntutan layanan yang semakin luas dan profesionalisme.
Kewenangan pihak swasta yang semakin positif menjadi indikator untuk memicu diri bagi Instansi pemerinta maupun BUMN. Persaingan yang muncul menjadi tolok ukur bagi tiap-tiap kompetitor (swasta dan pemerintah) dan berdampak pada peningkatan kualitas layanan/produk.
Pihak swasta terkecil adalah individu atau perorangan. Peran individu juga sangat berpengaruh terhadap pola perencanaan pembangunan secara keseluruhan.
Contoh apabila seseorang membuat rumah maka ia selayaknya membuat perencanaan fisik rumahnya dengan memenuhi peraturan yang berlaku.
Taat pada peraturan bangunan, aturan zoning, perizinan (IMB) dan sebaginya.
Kepentingannya dalam membangun harus singkron dengan kepentingan lingkungan disekitarnya, tataran lokal hingga pada tataran yang lebih luas.

2.4.PERENCANAAN BERWAWASAN LINGKUNGAN & KEPEKAAN TERHADAP DAMPAK & HUKUMNYA

A. INTI AMDAL
Terdapat tiga nilai-nilai inti AMDAL, yakni :
Integritas-dalam proses AMDAL akan sesuai dengan standar yang disepakati.
Utilitas – dalam proses AMDAL akan menyediakan seimbang, kredibel informasi untuk  keputusan.
Kesinambungan – dalam proses AMDAL akan menghasilkan perlindungan lingkungan.
Kebutuhan akan pembangunan semakin meningkat seiring dengan perkembangan kebutuhan manusia dalam hal mencari keuntungan sebanyak-banyaknya dari hasil pembangunan tersebut. Pembangunan dilakukan melalui berbagai pertimbangan, terutama mengenai dampak yang dihasilkan dari kegiatan pembangun tersebut.
AMDAL merupakan suatu keharusan untuk mengidentifikasi dampak penting dari kegiatan pembangunan yang akan dilakukan. Ekologi mencakup seluruh hubungan organisme dengan lingkungannya merupakan dasar kajian AMDAL, yaitu sebagai dasar kajian untuk mengkaji dampak penting dari suatu kegiatan pembangunan terhadap ekologi.

B. PROSES AMDAL
AMDAL mulai berlaku di Indonesia tahun 1986 dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1086. Karena pelaksanaan PP No. 29 Tahun 1986 mengalami beberapa hambatan yang bersifat birokratis maupun metodologis, maka sejak tanggal 23 Oktober 1993 pemerintah mencabut PP No. 29 Tahun 1986 dan menggantikannya dengan PP No. 51 Tahun 1993 tentang AMDAL dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan AMDAL.
Dengan diterbitkannya Undang-undang No. 23 Tahun 1997, maka PP No. 51 Tahun 1993 perlu disesuaikan. Oleh karena itu, pada tanggal 7 Mei 1999, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999. Melalui PP No. 27 Tahun 1999 ini diharapkan pengelolaan lingkungan hidup dapat lebih optimal.
Secara garis besar proses AMDAL mencakup langkah-langkah sebagai berikut:
-          Mengidentifikasi dampak dari rencana usaha dan/atau kegiatan
-          Menguraikan rona lingkungan awal
-          Memprediksi dampak penting
-          Mengevaluasi dampak penting dan merumuskan arahan RKL/RPL.
Dokumen AMDAL terdiri dari 4 (empat) rangkaian dokumen yang dilaksanakan secara berurutan , yaitu:
-          Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-AMDAL)
-          Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL)
-          Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
-          Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)

C. PENDEKATAN STUDI AMDAL
 Dalam rangka untuk mencapai efisiensi dan efektivitas pelaksanaan AMDAL, penyusunan AMDAL bagi rencana usaha dan/atau kegiatan dapat dilakukan melalui pendekatan studi AMDAL sebagai berikut:
1.       Pendekatan studi AMDAL Kegiatan Tunggal
2.       Pendekatan studi AMDAL Kegiatan Terpadu
3.       Pendekatan studi AMDAL  Kegiatan Dalam Kawasan

D. PENYUSUNAN AMDAL
Untuk menyusun studi AMDAL pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusun AMDAL. Anggota penyusun ( minimal koordinator pelaksana) harus bersertifikat penyusun AMDAL (AMDAL B). Sedangkan anggota penyusun lainnya adalah para ahli di bidangnya yang sesuai dengan bidang kegiatan yang di studi.

D. PERAN SERTA MASYARAKAT
Semua kegiatan dan /atau usaha yang wajib AMDAL, maka pemrakarsa wajib mengumumkan terlebih dulu kepada masyarakat sebelum pemrakarsa menyusun AMDAL. Yaitu pelaksanaan Kep.Kepala BAPEDAL No.08 tahun 2000 tentang Keterlibatan masyarakat dan keterbukaan informasi dalam proses AMDAL. Dalam jangka waktu 30 hari sejak diumumkan , masyarakat berhak memberikan saran, pendapat dan tanggapan. Dalam proses pembuatan AMDAL peran masyarakat tetap diperlukan . Dengan dipertimbangkannya dan dikajinya saran, pendapat dan tanggapan masyarakat dalam studi AMDAL. Pada proses penilaian AMDAL dalam KOMISI PENILAI AMDAL  maka saran, pendapat dan tanggapan masyarakat akan menjadi dasar pertimbangan penetapan kelayakan lingkungan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.

D. DAMPAK PENTING AMDAL
Dampak penting AMDAL dapat ditentukan dari berbagai faktor, antara lain:
1.       Jumlah manusia yang akan terkena dampak, manusia yang terkena dampak lingkungan tapi tidak menikmati manfaat usaha tersebut.
2.       Luas wilayah persebaran dampak, luasan wilayah yang mengalami perubahan mendasar.
3.       Intensitas dan lamanya dampak berlangsung.
4.       Banyaknya komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak, dampak sekunder dan dampak lanjutan lain yang jumlahnya sama dengan penerima dampak primer.
5.       Sifat kumulatif dampak, dampak lingkungan berlangsung terus-menerus sehingga pada kurun waktu tertentu tidak dapat diterima lingkungan.
6.       Berbalik (reversible) atau tidak berbalik (irreversible) dampak, pemulihan kembali dampak lingkungan.











BAB III
PENUTUP

3.1. KESIMPULAN
Amdal adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah No.27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
AMDAL sendiri merupakan suatu kajian mengenai dampak positif dan negatif dari  kegiatan/proyek, yang dipakai pemerintah dalam memutuskan apakah suatu kegiatan/proyek Iayak atau tidak Iayak Iingkungan. Kajian dampak positif dan negatif tersebut biasanya disusun dengan mempertimbangkan aspek fisik, kimia, biologi, sosial-ekonomi, sosial ­budaya dan kesehatan masyarakat.
Prosedur AMDAL yaitu, Penapisan, Pelingkupan, Kerangka acuan, ANDAL, Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan, dan Pelaporan.


















REFERENSI
Website :




DISA PRATIARA
21315983
3TB04

Komentar

  1. Apabila Anda mempunyai kesulitan dalam pemakaian / penggunaan chemical , atau yang berhubungan dengan chemical, jangan sungkan untuk menghubungi, kami akan memberikan konsultasi kepada Anda mengenai masalah yang berhubungan dengan chemical.

    Salam,

    (Tommy.k)

    WA:081310849918
    Email: Tommy.transcal@gmail.com

    Management

    OUR SERVICE
    Boiler Chemical Cleaning
    Cooling tower Chemical Cleaning
    Chiller Chemical Cleaning
    AHU, Condensor Chemical Cleaning
    Chemical Maintenance
    Waste Water Treatment Plant Industrial & Domestic (WTP/WWTP/STP)
    Degreaser & Floor Cleaner Plant
    Oli industri

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer