UUD PEMBURUHAN (TENAGA KERJA)
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.
LATAR BELAKANG
Buruh,
pekerja, worker, laborer, tenaga kerja atau karyawan pada dasarnya adalah
manusia yang menggunakan tenaga dan kemampuannya untuk mendapatkan balasan
berupa pendapatan baik berupa uang maupun bentuk lainya kepada Pemberi Kerja
atau pengusaha atau majikan.
Buruh
adalah mereka yang berkerja pada usaha perorangan dan di berikan imbalan kerja
secara harian maupun borongan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, baik
lisan maupun tertulis, yang biasanya imbalan kerja tersebut diberikan secara
harian.
Pada
dasarnya, buruh, Pekerja, Tenaga Kerja maupun karyawan adalah sama. Namun dalam
kultur Indonesia, "Buruh" berkonotasi sebagai pekerja rendahan, hina,
kasaran dan sebagainya. sedangkan pekerja, Tenaga kerja dan Karyawan adalah
sebutan untuk buruh yang lebih tinggi, dan diberikan cenderung kepada buruh
yang tidak memakai otot tapi otak dalam melakukan kerja. akan tetapi pada
intinya sebenarnya keempat kata ini sama mempunyai arti satu yaitu Pekerja. Hal
ini terutama merujuk pada Undang-undang Ketenagakerjaan, yang berlaku umum
untuk seluruh pekerja maupun pengusaha di Indonesia.
Buruh
dibagi atas 2 klasifikasi besar, yaitu:
Buruh
profesional - biasa disebut buruh kerah putih, menggunakan tenaga otak dalam
bekerja,
Buruh
kasar - biasa disebut buruh kerah biru, menggunakan tenaga otot dalam bekerja.
Buruh
memiliki hak dan kewajiban, dimana hak buruh utamanya adalah mendapatkan
pendapatan dan kewajiban berupa mengerjakan porsi kerja yang diberikan oleh si
pemberi kerja. Agar hak dan kewajiban buruh tidak saling tumpang tindih dan
saling menyalahi, maka perlu adanya sebuah tatanan hukum yang mengatur hak dan
kewajiban dari buruh tersebut, atau disebut hukum perburuhan.
Hukum
Perburuhan adalah bagian dari hukum yang berlaku yang pada pokoknya mengatur
hubungan antara tenaga kerja dan pengusaha, antara tenaga kerja dengan tenaga
kerja dan antara tenaga kerja dengan penguasa.
1.2.
RUMUSAN MASALAH
1.
Undang–Undang
Perburuhan tentang Hubungan Kerja
2.
UU
No. 12 Tahun 1948 (Kriteria Status dan Perlindungan Buruh)
3.
UU
No. 12 Tahun 1964 (Pemutusan Hubungan Kerja)
1.3 TUJUAN
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah untuk mengetahui apa saja isi dari UU yang mengatur tentang Perburuhan,
apa saja kriteria status dan perlindungan buruh, serta tentang Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK).
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1.
UNDANG-UNDANG PERBURUHAN TENTANG HUBUNGAN KERJA
SEJARAH
HUKUM PERBURUHAN
Pasca
reformasi, hukum perburuhan memang mengalami perubahan luar biasa radikal. baik
secara regulatif, politik, ideologis bahkan ekonomi Global. Proses
industrialisasi sebagai bagian dari gerak historis ekonomi politik suatu bangsa
dalam perkembanganya mulai menuai momentumnya. hukum perburuhan, setidaknya
menjadi peredam konflik kepentingan antara pekerja dan pengusaha sekaligus.
Sebagai
Peredam Konflik, tentu ia tidak bisa diharapkan maksimal. faktanya, berbagai
hak normatif perburuhan yang mustinya tidak perlu lagi jadi perdebatan, namun
kenyataanya Undang-undang memberi peluang besar untuk memperselisihkan hak-hak
normatif tersebut. memang Undang-undang perburuhan juga mengatur aturan
pidananya namun hal tersebut masih dirasa sulit oleh penegak hukumnya.
disamping seabrek kelemahan lain yang kedepan musti segera dicarikan jalan
keluarnya.
Masa
Orde baru yang dipimpin oleh Presiden Soeharto benar-benar membatasi
Gerakan Serikat Buruh dan Serikat Pekerja. saat itu Organisasi Buruh dibatasi
hanya satu organisasi SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia).
pola
penyelesaian hubungan Industrial pun dianggap tidak adil dan cenderung represif.
TNI saat itu, misalnya, terlibat langsung bahkan diberikan wewenang untuk turut
serta menjadi bagian dari Pola Penyelesaian hubungan Industrial. Saat itu,
sejarah mencatat kasus-kasus buruh yang terkenal di Jawa Timur
misalnya Marsinah dan lain-lain.
HUKUM
PERBURUHAN ERA REFORMASI
Era
Reformasi benar-benar membuka lebar arus demokrasi. Secara regulatif, dan
Gradual hukum perburuhan kemudian menemukan momentumnya. hal tersebut
terepresentasi dalam tiga paket Undang-Undang perburuhan antara lain: Undang-undang
No. 21 tahun 2000 Tentang Serikat Buruh, Undang-undang No.13 Tahun
2003 Tentang Ketenagakerjaan, dan Undang-Undang No.2 Tahun 2004 Tentang
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI)
PENGERTIAN
HUKUM PERBURUHAN
Ø Menurut
Molenaar : Hukum yang pada pokoknya mengatur hubungan antara majikan dan
buruh, buruh dengan buruh dan antara penguasa dengan penguasa.
Ø Menurut
Levenbach : Sebagai sesuatu yang meliputi hukum yang berkenaan dengan
hubungan kerja, dimana pekerjaan itu dilakukan dibawah pimpinan.
Ø Menurut
Van Esveld : Hukum perburuhan tidak hanya meliputi hubungan kerja yang
dilakukan dibawah pimpinan, tetapi termasuk pula pekerjaan yang dilakukan atas
dasar tanggung jawab sendiri.
Ø Menurut
Imam Soepomo : Himpunan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang
berkenaan dengan kejadian seseorang bekerja pada orang lain enggan menerima
upah.
LINGKUP
HUKUM PERBURUHAN
Menurut
JHA. Logemann, “Lingkup laku berlakunya suatu hukum adalah suatu keadaan /
bidang dimana keadah hukum itu berlaku”.
Menurut teori ini ada 4 lingkup Laku Hukum antara lain :
Menurut teori ini ada 4 lingkup Laku Hukum antara lain :
·
Lingkup Laku
Pribadi (Personengebied)
Lingkup laku pribadi mempunyai kaitan erat dengan siapa (pribadi kodrati) atau apa (peran pribadi hukum) yang oleh kaedah hukum dibatasi.
Siapa – siapa saja yang dibatasi oleh kaedah Hukum Perburuhan adalah :
a. Buruh.
b. Pengusaha.
c. Pengusaha (Pemerintah)
Lingkup laku pribadi mempunyai kaitan erat dengan siapa (pribadi kodrati) atau apa (peran pribadi hukum) yang oleh kaedah hukum dibatasi.
Siapa – siapa saja yang dibatasi oleh kaedah Hukum Perburuhan adalah :
a. Buruh.
b. Pengusaha.
c. Pengusaha (Pemerintah)
·
Lingkup Laku Menurut
Waktu (Tijdsgebied)
Lingkup laku menurut waktu ini menunjukan waktu kapan suatu peristiwa tertentu diatur oleh kaedah hukum.
Lingkup laku menurut waktu ini menunjukan waktu kapan suatu peristiwa tertentu diatur oleh kaedah hukum.
·
Lingkup Laku menurut
Wilayah (Ruimtegebied)
Lingkup laku menurut wilayah berkaitan dengan terjadinya suatu peristiwa hukum yang di beri batas – batas / dibatasi oleh kaedah hukum.
Lingkup laku menurut wilayah berkaitan dengan terjadinya suatu peristiwa hukum yang di beri batas – batas / dibatasi oleh kaedah hukum.
·
Lingkup Waktu Menurut
Hal Ikhwal
Lingkup Laku menurut Hal Ikwal di sini berkaitan dengan hal – hal apa saja yang menjadi objek pengaturan dari suatu kaedah.
Lingkup Laku menurut Hal Ikwal di sini berkaitan dengan hal – hal apa saja yang menjadi objek pengaturan dari suatu kaedah.
2.2. UNDANG – UNDANG PERBURUHAN NO 12 TAHUN 1948
TENTANG KRITERIA STATUS DAN PERLINDUNGAN BURUH
Undang-undang
ini menjelaskan tentang aturan-aturan terhadap pekerja buruh dalam hal
persyaratan untuk menjadi seorang buruh, pengaturan jam kerja dan jam
istirahat, pemberian upah, perlindungan terhadap buruh perempuan, tempat kerja
dan perumahan buruh, tanggung jawab, pengusutan pelanggaran, dan aturan
tambahan.
Undang-undang
ini berfungsi untuk melindungi buruh dari hal-hal yang tidak diharapkan.
Adanya
bunyi dari Undang-Undang Perburuhan No.12 Th 1948 :
Pasal
10.
(1) Buruh tidak boleh menjalankan pekerjaan lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu. Jikalau pekerjaan dijalankan pada malam hari atau berbahaya bagi kesehatan atau keselamatan buruh, waktu kerja tidak boleh lebih dari 6 jam sehari dan 35 jam seminggu.
(1) Buruh tidak boleh menjalankan pekerjaan lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu. Jikalau pekerjaan dijalankan pada malam hari atau berbahaya bagi kesehatan atau keselamatan buruh, waktu kerja tidak boleh lebih dari 6 jam sehari dan 35 jam seminggu.
(2)
Setelah buruh menjalankan pekerjaan selama 4 jam terus menerus harus diadakan
waktu istirahat yang sedikitsedikitnya setengah jam lamanya; waktu istirahat
itu tidak termasuk jam bekerja termaksud dalam ayat 1.
Pasal
13. ayat 2
(2) Buruh Wanita harus diberi istirahat selama satu setengah bulan sebelum saatnya ia menurut perhitungan akan melahirkan anak dan satu setengah bulan sesudah melahirkan anak atau gugur-kandung.
(2) Buruh Wanita harus diberi istirahat selama satu setengah bulan sebelum saatnya ia menurut perhitungan akan melahirkan anak dan satu setengah bulan sesudah melahirkan anak atau gugur-kandung.
2.3. UNDANG – UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1964
TENTANG
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DI PERUSAHAAN SWASTA
Menimbang:
bahwa
untuk lebih menjamin ketenteraman serta kepastian bekerja bagi kaum buruh yang
disamping tani harus menjamin kekuatan pokok dalam revolusi dan harus menjadi
soko guru masyarakat adil makmur, seperti tersebut dalam Manifesto Politik,
beserta perinciannya, perlu segera dikeluarkan Undang-Undang tentang Pemutusan
Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta.
Pasal
1
(1)
Pengusaha harus mengusahakan agar jangan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja.
(2)
Pemutusan hubungan kerja dilarang:
a.
Selama buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena keadaan sakit menurut
keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan terus
menerus.
b.
Selama buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena mematuhi kewajiban
terhadap
Negara
yang ditetapkan oleh Undang-undang atau Pemerintah atau karena menjalankan
ibadah yang diperintahkan agamanya dan yang disetujui Pemerintah.
Pasal
2
Bila
setelah diadakan segala usaha pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindarkan,
pengusaha harus merundingkan maksudnya untuk memutuskan hubungan kerja dengan
organisasi buruh yang bersangkutan atau dengan buruh sendiri dalam hal buruh
itu tidak menjadi anggota dari salah satu organisasi buruh.
Pasal
3
(1)
Bila perundingan tersebut dalam pasal 2 nyata-nyata tidak menghasilkan
persesuaian paham, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan
buruh, setelah memperoleh izin Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan
Daerah ( Panitia Daerah), termaksud pada pasal 5 Undang-undang No. 22 Tahun
1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (Lembaran Negara Tahun 1957
No. 42) bagi pemutusan hubungan kerja perorangan, dan dari Panitia Penyelesaian
Perselisihan Perburuhan Pusat (Panitia Pusat) termaksud pada pasal 12
Undang-undang tersebut di atas bagi pemutusan hubungan kerja secara
besar-besaran.
(2)
Pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran dianggap terjadi jika dalam satu
perusahaan dalam satu bulan, pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan 10
orang buruh atau lebih, atau mengadakan rentetan pemutusan-pemutusan hubungan
kerja yang dapat menggambarkan suatu itikad untuk mengadakan pemutusan hubungan
kerja secara besar-besaran.
Pasal
4
Izin
termaksud pada pasal 3 tidak diperlukan bila pemutusan hubungan kerja dilakukan
terhadap buruh dalam masa percobaan.
Lamanya
masa percobaan tidak boleh melebihi tiga bulan dan adanya masa percobaan harus
diberitahukan lebih dahulu pada calon buruh yang bersangkutan.
Pasal
5
(1)
Permohonan izin pemutusan hubungan kerja beserta alasan-alasan yang menjadi
dasarnya harus diajukan secara tertulis kepada Panitia Daerah, yang wilayah
kekuasaannya meliputi tempat kedudukan pengusaha bagi pemutusan hubungan kerja
perorangan dan kepada Pusat bagi pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran.
(2)
permohonan izin hanya diterima oleh Panitia Daerah/Panitia Pusat bila ternyata
bahwa maksud untuk memutuskan hubungan kerja telah dirundingkan seperti
termaksud dalam pasal 2 tetapi perundingan ini tidak menghasilkan persesuaian
paham.
Pasal
6
Panitia
Daerah dan Panitia Pusat menyelesaikan permohonan izin pemutusan hubungan kerja
dalam waktu sesingkat-singkatnya, menurut tata cara yang berlaku untuk
penyelesaian perselisihan perburuhan.
Pasal
7
(1)
Dalam mengambil keputusan terhadap permohonan izin pemutusan hubungan kerja,
Panitia Daerah dan Panitia Pusat disamping ketentuan-ketentuan tentang hasil
ini yang dimuat dalam Undang-undang No. 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian
Perselisihan Perburuhan (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 42), memperhatikan
keadaan dan perkembangan lapangan kerja serta kepentingan buruh dan perusahaan.
(2)
Dalam hal Panitia Daerah atau Panitia Pusat memberikan izin maka dapat
ditetapkan pula kewajiban pengusaha untuk memberikan kepada buruh yang
bersangkutan uang pesangon, uang jasa, dan ganti kerugian lain-lainnya.
(3)
Penetapan besarnya uang pesangon, uang jasa dan ganti kerugian lainnya diatur
dalam Peraturan Menteri Perburuhan.
(4)
Dalam Peraturan Menteri Perburuhan itu diatur pula pengertian tentang upah
untuk keperluan pemberian uang pesangon, uang jasa dan ganti kerugian tersebut
di atas.
Pasal
8
Terhadap
penolakan pemberian izin oleh Panitia Pusat atau pemberian izin dengan syarat
tersebut pada pasal 7
ayat
(2), dalam waktu 14 (empat betas) hari setelah pemutusan diterima oleh
pihak-pihak yang bersangkutan, baik buruh dan/atau pengusaha maupun organisasi
buruh/ atau organisasi pengusaha yang bersangkutan dapat diminta banding kepada
Panitia Pusat.
Pasal
9
Panitia
Pusat menyelesaikan permohonan banding menurut tata cara yang berlaku untuk
penyelesaian perselisihan perburuhan dalam tingkat banding.
Pasal
10
Pemutusan
hubungan kerja tanpa izin seperti tersebut pada pasal 3 adalah batal karena
hukum.
Pasal
11
Selama
izin termaksud pada pasal 3 belum diberikan, dan dalam hal ada permintaan
banding tersebut pada pasal 8, Panitia Pusat belum memberikan keputusan, baik
pengusaha maupun buruh harus tetap memenuhi segala kewajibannya.
Pasal
12
Undang-undang
ini berlaku bagi pemutusan hubungan kerja yang terjadi di perusahaan-perusahaan
swasta, terhadap seluruh buruh dengan tidak menghiraukan status kerja mereka,
asal mempunyai masa kerja dari 3 (tiga) bulan berturut-turut.
Pasal
13
Ketentuan-ketentuan
pelaksanaan yang belum diatur dalam Undang-undang ini ditetapkan oleh Menteri
Perburuhan.
Pasal
14
Undang-undang
ini mulai berlaku pada hari diundangkannya.
Agar supaya
setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
BAB III
PENUTUP
3.1.
KESIMPULAN
Hukum Perburuhan yang terdapat dalam Undang-Undang Perburuhan No. 12 th. 1948 tentang Kriteria Status dan Perlindungan Buruh, serta Undang-Undang No. 12 th. 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), masing-masing memiliki maksud untuk memperbaiki serta menyejahterakan buruh. Hubungan kedua undang-undang tersebut dalam dunia arsitektur adalah agar Arsitek hukum menghitung jumlah buruh dan maksimal jam kerja buruh tanpa memaksakan kehendaknya untuk mempercepat pnyelesaian suatu project, serta tidak mudah mem-PHK buruh, apabila buruh tersebut melakukan kesalahan.
REFERENSI
Website :
http://kuliahhukumonline.blogspot.co.id/2011/12/hukum-ketenagakerjaan.html
http://artonang.blogspot.co.id/2016/05/kewajiban-para-pihak-dalam-perjanjian.html
http://enazed.blogspot.co.id/2015/04/hak-dan-kewajiban-pekerja-buruh.html
http://wahyu-apriliyana.blogspot.co.id/2012/01/hak-pengusaha.html
https://betterwork.org/in-labourguide/?page_id=2330
DISA PRATIARA
3TB04
21315983
Halo semuanya!!!
BalasHapusSaya menyambut Anda semua hingga tahun 2020. Nama saya ERLINA TUTY SARTIKA, Am dari Bandung di Indonesia. Saya harap Anda semua berhati-hati di internet. Saya akan menyarankan Anda untuk tidak mengajukan pinjaman di internet tanpa sepengetahuan dari perusahaan Pinjaman karena tidak semuanya nyata, kebanyakan dari mereka adalah penipuan, mereka akan meminta Anda untuk mengirim uang untuk pendaftaran, transfer, biaya asuransi dan masih Anda tidak akan mendapatkan pinjaman Anda, mereka semua adalah pencuri. Saya telah menjadi korban dalam 3 pemberi pinjaman berbeda di sini dan saya mengirim sejumlah besar uang karena saya benar-benar ingin mendapatkan pinjaman ini dan saya dipercaya sebagai yang pertama kali, tetapi saya tidak bisa mendapatkan pinjaman dari mereka. Anda harus sangat berhati-hati sehingga Anda tidak akan terkecoh seperti saya, jika Anda benar-benar ingin mendaftar di internet, hanya ada satu kreditor kredit yang sangat saya percayai karena setelah saya mencoba beberapa tempat dan saya tertipu, saya sangat kesakitan karena saya punya banyak hutang untuk dibayar, jadi teman saya di kantor membantu saya menemukan perusahaan pinjaman yang nyata dan sah dan kami menemukannya pemberi pinjaman baru REBECCA ALMA LOAN COMPANY, dan kami melakukan dokumentasi yang diperlukan dengan perusahaan, jadi teman saya membantu saya untuk mengikuti semua peraturan dan peraturan hanya untuk memastikan mereka nyata dan bagi Tuhan untuk kemuliaan saya mendapat pinjaman dari sebuah perusahaan sekitar 720 juta Rupiah. Jadi jika Anda membutuhkan pinjaman, Anda harus menghubungi Bunda REBECCA ALMA dan mengikuti aturan dan ketentuan atau syarat dan ketentuan dan saya jamin bahwa Anda akan mendapatkan pinjaman Anda dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau kesulitan. dapatkan pinjaman saya hanya dengan tingkat bunga 2%. Anda dapat menghubungi ibu yang baik melalui alamat email ini: rebaccaalmaloancompany@gmail.com. Anda juga dapat WhatsApp ibu Rebecca Alma di nomor ini: +1405259662
Silakan Anda masih dapat menghubungi saya melalui email saya untuk informasi lebih lanjut. Saya akan menjelaskan irlinatutysartika15@gmail.com
Semoga Allah senantiasa menyertai Anda semua. Semoga yang terbaik bagi Anda