HAM KONFLIK ROHINGYA RAKHINE

BAB I
PENDAHULUAN
1.1.            LATAR BELAKANG
Hak asasi manusia (HAM) merupakan salah satu komponen penting dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, baik dalam lingkup nasional maupun internasional. HAM resmi diperkenalkan kepada khalayak internasional pada 26 Juni 1945 melalui The Charter of the United Nations di San Fransico, dengan maksud menjadi salah satu tujuan utama dari Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) yang notabene baru dibentuk pada waktu itu.
HAM, dalam pengertiannya, merupakan hak-hak yang diperoleh oleh setiap individu sebagai seorang manusia. Pada perkembangannya, HAM kemudian dijadikan salah satu instrumen bagi negara-negara di dunia untuk melakukan kerjasama dengan negara lain. Kegiatan kerjasama ini muncul bersamaan dengan agenda politik baru pasca Perang Dingin. Dalam agenda politik baru, banyak negara-negara di dunia mengubah pola perilaku dan cara pandang terhadap dunia internasional. Kini, negara lebih mengutamakan untuk mengejar kesejahteraan bagi rakyatnya dibanding harus melakukan peperangan yang dimana dapat memunculkan banyak sekali kerugian baik bersifat materi maupun imateri.
Perubahan cara pandang dan perilaku negara-negara di dunia ini kemudian dapat dijelaskan dengan menggunakan istilah low politic. Menurut Andrew Heywood, low politic adalah suatu agenda internasional yang sangat memberikan fokus pada kesejahteraan, kondisi lingkungan, dan keadilan politik. Hal ini sesuai dengan tujuan diberlakukannya HAM secara internasional. Dimana dengan diterapkannya HAM akan menjamin adanya perlindungan sipil dan politik, termasuk kebebasan untuk beragama, menyampaikan pendapat, berorganisasi, partisipasi dalam berpolitik, dan hak untuk mendapatkan kebutuhan sandang, pangan, dan papan.
Sayangnya tidak semua negara mau mengindahkan HAM yang berlaku secara internasional.Masih banyak sekali negara-negara yang membiarkan adanya perlakuan semena-mena dan tidak adil berlangsung di wilayahnya. Tidak terkcuali dengan apa yang terjadi di Myanmar, dimana etnis Rohingya menjadi korban perlakuan tidak manusiawi dari etnis lain, khususnya Rakhine, serta dari pemerintah setempat.
Bahkan, akibat terlampaunya perlakuan tidak berimbang yang diterima oleh masyarakat Rohingya membuat etnis beragama Islam ini selalu hidup dalam bayang-bayang ketakutan dan teror.

1.2.            RUMUSAN MASALAH
Dari latar belakang masalah yang telah saya jabarkan pada sub bab di atas, dapat kami tarik rumusan masalah, yaitu:
Bagaimana perkembangan konflik Rohingya dengan Rakhine sampai saat ini dan upaya perdamaian apa saja yang telah ditempuh guna menyelesaikan konflik tersebut?








BAB II
KERANGKA TEORI
2.1.            LANDASAN TEORI
HAM merupakan salah satu elemen penting dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.Tidak bisa dihindari lagi bahwa HAM dapat dijadikan sebagai salah satu alat ukur kesejahteraan manusia.Hal ini karena HAM merupakan bagian dari human security (agenda politik baru) yang semakin gencar disebarkan eksistensinya.Semakin baik perlakuan HAM yang diterima, maka semakin baik tingkat kesejahteraannya.Namun sebaliknya, semain buruk perlakuan HAM yang diterima, maka semakin buruk juga tingkat kesejahteraannya.
Menurut konsep dari The Commission on Human Security (CHS), human security merupakan suatu komponen penting untuk melindungi nilai-nilai dasar dari setiap kehidupan manusia dengan cara meningkatkan dan melindungi kebebasan manusia.
Hal ini, menurut Jack Donnelly, karena hak asasi manusia merupakan hak yang sudah melekat dalam diri manusia sejak dia lahir.Siapapun orang tersebut, pasti memiliki hak dan juga kewajiban sebagai warga negara, anggota keluarga, pekerja, dan sebagai bagian dari organisasi atau asosiasi tertentu.
Kemudian, untuk menjelaskan perilaku dari pemerintah Myanmar yang seakan tidak peduli dengan nasib etnis Rohingya kami menggunakan teori utilitarian, dimana menurut teori ini hak-hak hanya bisa diperoleh dan diwakili oleh kaum mayoritas saja. Lebih lanjut minoritas atau individu yang preferensinya tidak diwakili oleh mayoritas di dalam suatu negara akan kurang dihiraukan dan, sebagai akibatnya, mereka dapat sangat dirugikan atau kehilangan hak-haknya.
Dalam kasus yang dibahas makalah ini etnis Rohingya, yang juga termasuk ke dalam minoritas, sudah tidak dianggap lagi sebagai bagian dari Myanmar secara otomatis pun kehilangan hak dan suaranya, karena tidak ada yang mewakili baik dalam pemerintahan maupun dalam masyarakat.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1.            KONFLIK ETNIS ROHINGYA DENGAN ETNIS RAKHINE
Dalam membahas konflik Rohingya, sulit rasanya dipisahkan dengan sejarah tindak diskriminasi yang sudah dilalui oleh etnis Rohingya. Akan tetapi, pada makalah ini, hanya akan membahas sedikit sejarah untuk mempermudah pembahasan pada sub bab berikutnya, yaitu pembahasan perkembangan konflik etnis Rohingya dengan etnis Rakhine.

                              a.            Sejarah Singkat Diskriminasi Rohingya
Sejatinya Myanmar merupakan negara heterogen yang memiliki delapan etnis-etnis besar, yaitu Kachin, Kayah, Kayin (Karen), Chin, Burma, Mon, Rakhine dan Shan.Lalu sisanya adalah etnis minoritas yang salah satunya ialah etnis Rohingya.
Dalam sejarahnya, masyarakat Rohingya memang sudah terdiskriminasi.Terutama pada masa persiapan kemerdekaan Burma (Myanmar).pada 1947, Inggris menggelar konferensi untuk mempersiapkan kemerdekaan dan mengajak seluruh kelompok dan ras di negeri tersebut, kecuali muslim Rohingya.
Tindak diskriminasi terhadap etnis Rohingya kemudian semakin menjadi-jadi semenjak terjadinya kudeta oleh militer Myanmar pada tahun 1962 yang juga menandai berakhirnya demokrasi di Myanmar. Pemerintah militer menganggap bahwa etnis Rohingya bukanlah etnis asli dari Myanmar, melainkan dari Bangladesh, dan nasionalisasi etnis yang dilakukan oleh Rohingya semata-mata hanya untuk mendapatkan kewarganegaraan Myanmar saja. Sejak saat itulah, tindak diskriminasi terhadap etnis Rohingya mulai banyak sekali bermunculan di negara ini.
Bahkan Presiden Myanmar, Thein Sein, mengatakan bahwa Rohingya harus keluar dari Myanmar. Lebih lanjut, pernyataan Presiden Myanmar ini pernah memicu banyak respon negatif dari masyarakat dunia, hal ini karena ia mengatakan bahwa, “Rohingya are not our people and we have no duty to protect them" dan menginginkan bahwa masyarakat Rohingya dikelola oleh United Nation High Commissioner for Refugees (UNHCR) saja atau ditampung di negara ketiga yang mau menampungnya.

Pada perkembangannya, permasalahan asal-usul etnis Rohingya inilah yang dikemudian hari menjadi polemik berkepanjangan di Myanmar yang berlangsung sampai saat ini.Walaupun begitu pemerintah Myanmar tetap pada pandangan awalnya, yaitu menganggap bahwa Rohingya bukan sama sekali bagian dari etnis negaranya, melainkan mereka adalah orang-orang ilegal dari Bangladesh yang datang pasca kemerdekaan Myanmar.

                              b.            Konflik Rohingya – Rakhine
Seperti yang kita ketahui, Rohingya merupakan etnis minoritas yang sebagian besar masyarakatnya memeluk agama Islam, sedangkan Rakhine merupakan etnis yang masyarakatnya memeluk agama Buddha.
Konflik antara Rohingya dan Rakhine terpicu ketika adanya tindak pemerkosaan yang (diduga) dilakukan oleh pemuda Rohingya terhadap seorang gadis Rakhine. Tidak terima atas aksi pemerkosaan yang terjadi, etnis Rakhine melaukan aksi balas dendam dengan melakukan pemukulan dan pembunuhan sepuluh orang dari etnis Rohingya di kota Taunggu, tanggal 3 Juni 2012.
Tidak berhenti sampai disitu, peristiwa ini kemudian menyulut terjadinya beberapa peristiwa kerusuhan yang menjalar  ke  beberapa kota lain di Rakhine. Rumah-rumah Muslim Rohingya dibakar, termasuk masjid. Myanmar akhirnya   menetapkan kondisi darurat  militer pada Juni danmengirim pasukan bersenjata ke negara bagian Rakhine.
Namun, kedatangan pasukan ini menurut Human Rights Watch (HRW), yaitu sebuah organisasi non-pemerintah yang berbasis di Amerika Serikat yang melakukan penelitian dan pembelaan dalam masalah-masalah pelanggaran hak asasi manusia yang berkantor pusatnya terletak di New York City menyatakan bahwa justru hal tersebut menjadi petaka bagi Rohingya. Tentara pemerintah malah menembaki Rohingya yang dicap sebagai imigran gelap Bangladesh.Dalam laporannya, HRW menegaskan bahwa aparat keamanan Myanmar terlibat dalam  aksi  pembunuhan,  pemerkosaan, dan penangkapan massal warga Rohingya di kawasan Rakhine, Myanmar Barat.
Pada perkembangannya, pada tahun 2013 Pemerintah Myanmar bersikukuh mengatakan tidak akan memberikan status kewarganegaraan untuk Muslim Rohingya, meski mendapat tekanan dari PBB lewat sebuah resolusi yang menyerukan agar Pemerintah Myanmar memberikan status warga negara bagi etnis Rohingya serta menghentikan kekerasan terhadap mereka.PBB juga menyebut etnis Rohingya adalah salah satu etnis minoritas paling menderita di dunia. Menanggapi tekanan dari PBB tersebut, pemerintah Myanmar tetap bersikukuh mempertahankan kebijakannya. Menurut juru bicara Pemerintah Myanmar, Ye Htut, mengatakan bahwa negerinya tak bisa ditekan begitu saja untuk mengubah kebijakan terkait status kewarganegaraan etnis Rohingya, dan tak bisa memberikan status warga negara bagi mereka yang tidak memenuhi syarat hukum, apa pun tekanannya.
Terakhir, pemerintah Myanmar melakukan pencabutan kartu identitas penduduk yang dikenal sebagai kartu putih bagi orang Rohingya. Padahal jika memiliki kartu itu, kelompok etnis Rohingya masih memiliki beberapa hak sebagai warga negara, antara lain boleh memberikan suara dalam pemilihan umum.

3.2.            PELANGGARAN HAM YANG TERJADI
Melalui sub bab yang telah dijabarkan di atas, dapat diketahui pelanggaran HAM apa saja yang terjadi dan harus diterima oleh etnis Rohingya.Umumnya, pelanggaran HAM ini dilakukan oleh etnis Rakhine dan parahnya pemerintah pun juga hanya diam saja, justru cenderung memihak Rakhine, dalam konflik ini.
Dalam beberapa masa pasukan tentara Myanmar yang dikirim oleh pemerintah ke daerah konflik tersebut membawa petaka terhadap etnis Rohingya.Hal ini terjadi karena tentara, yang seharusnya sebagai aparat keamanan, melakukan penembakkan, pembunuhan, hingga pemerkosaan terhadap etnis Rakhine.
Seperti yang kita ketahui, tindak penembakkan yang berujung kepada kematian (pembunuhan) serta aksi pemerkosaan yang dilakukan oleh aparat keamanan Myanmar sejatinya sudah melanggar HAM seseorang, yaitu hak untuk hidup.Dalam artikel ke-3The Universal Declaration of Human Rights menyebut bahwa, setiap manusia mempunyai hak untuk hidup dengan bebas dan aman.Kemudian dilanjutkan ke artikel 6 poin (1) International Covenant on Civil and Political Rights, dimana setiap manusia memiliki hak untuk hidup yang sudah melekat pada dirinya dan harus dilindungi secara hukum, dan tidak ada seorangpun yang dapat merampas hidup seseorang dengan semena-mena.
Selanjutnya, kebijakan pemerintah Myanmar yang mencabut kartu identitas penduduk bagi para warga etnis Rohingya juga mengakibatkan etnis mayoritas Islam ini kehilangan hak sebagai warga negara dan kewarganegaraannya itu sendiri. Hal ini tentu melanggar artikel 15The Universal Declaration of Human Rights  mengenai hak mendapatkan kewarganegaraan. Tercantum pada poin (1) bahwa setiap orang berhak memiliki kewarganegaraan.
Dengan hilangya status kewarganegaraan, secara otomatis etnis Rohingya juga kehilangan hak atas standar hidup yang layak yang seharusnya bisa didapat melalui negara. Hak ini tercantum dalam artikel ke-25 The Universal Declaration of Human Rights, yang menyebut bahwa setiap orang berhak atas taraf kehidupan yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya, termasuk makanan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, sakit , cacat, janda, lanjut usia atau kekurangan lain dari kehidupan dalam situasi yang di luar kendalinya.
Terakhir, etnis Rakhine dan pemerintah Myanmar juga secara langsung sudah melanggar hak paling mendasar yang dipunyai oleh etnis Rohingya, yaitu hak untuk hidup dengan setara dan terbebas dari diskriminasi. Dalam artikel ke-2, The Universal Declaration of Human Rights, menyebut bahwa setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum dalam Deklarasi ini, tanpa perbedaan apapun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal-usul kebangsaan atau sosial, kekayaan, kelahiran atau status lainnya.

3.3.            UPAYA PENYELESAIAN
Pada mulanya, pemerintah Myanmar enggan untuk menyelesaikan masalah Rohingya melalui jalur internasional, hal ini karena pemerintah Myanmar menganggap bahwa pemerinthan saat ini adalah bekas pemerintahan junta militer sehingga masih  bersifat tertutup pada dunia luar, sehingga untuk penyelesaian konfliknya, pemerintah mengatakan bahwa mereka ingin menyelesaikan sendiri tanpa adanya campur tangan dari  pihak asing.
Namun setelah mendapatkan banyak desakan dari masyarakat dan dunia, akhirnya Myanmar mulai membuka diri dan menerima bantuan dari Indonesia yang diwakili PMI dan diketuai oleh Jusuf Kalla, sebagai pihak asing pertama untuk masuk ke wilayah konflik dan memberikan bantuan kemanusiaan bagi warga yang berkonflik.
Selain itu, bantuan juga datang dari berbagai organisasi diseluruh penjuru dunia.Bantuan ini dipicu terutama karena adanya konflik etnis dan kekerasan yang melanggar HAM di Myanmar.Umumnya bantuan yang diberikan karena adanya kesadaran solidaritas.Sebagian besar adalah negara-negara Islam seperti Indonesia, Pakistan, dan beberapa negara Arab, yang meminta penegakan HAM di Myanmar.Bahkan beberapa lembaga seperti PBB dan Organisasi konferensi Islam (OKI) ikut berperan aktif dalam membantu mencari jalan untuk menyelesaian konflik etnis tersebut.Organisasi  Kerja  Sama  Islam (OKI) menyerukan agar komunitas Muslim di seluruh dunia memberikan bantuan kemanusiaan, finansial, dan politis kepada warga Rohingya yang menjadi korban kekerasan di Myanmar.
Salah satu bantuan OKI menggunakan cara diplomasi terbuka yakni dengan melakukan pertemuan dengan Palang Merah Indonesia (PMI) dibawah kepemimpinan Jusuf Kalla di Malaysia untuk membahas langkah-langkah penyelesaian konflik melalui bantuan kemanusiaan. OKI juga secara serius menyerukan pada pemerintah Myanmar bahwa ketidakpedulian negara bisa berdampak pada relasi ekonomi politik Myanmar dengan negara-negara Islam lainnya. Sementara PBB mengutus special rapporteuryaitu  Thomas Euintana, untuk melakukan investigasi selama 6 hari di Arakan untuk mendapatkan informasi yang valid tentang kejadian  pelanggaran HAM tersebut.
Lalu bagaimana dengan ASEAN sebagai organisasi yang paling terdekat dengan Myanmar?ASEAN selalu siap sedia untuk membantu Pemerintah Myanmar, khususnya terkait bantuan kemanusiaan. Menlu ASEAN juga menyatakan keyakinannya dan harapan yang besar terhadap Pemerintah Myanmar bahwa proses demokrasi dan tranformasi politik yang berlangsung di Myanmar termasuk  menciptakan kehidupan yang harmonis diantara berbagai komunitas di Myanmar tidak akan berjalan di tempat apalagi mundur.
Selain memberikan dukungan untuk penyelesaian kasus konflik Rohingya, ASEAN juga memberikan sikap tergas terhadap Myanmar, dimana ASEAN  harus menekan Myanmar agar merevisi undang-undang kewarganegaraan dan dapat memberikan status kewarganegaraan yang penuh bagi Muslim Rohingya. International Covenant of Human Rights (ICHR) juga tengah menyusun konvensi ASEAN tentang kewarganegaraan yang dapat menjadi acuan bagi ASEAN, sehingga tidak ada orang yang tidak memiliki kewarganegaraan.















BAB IV
PENUTUP
4.1.            KESIMPULAN
Hak asasi manusia, atau biasa dikenal dengan HAM mutlak merupakan komponen penting yang harus ada di kehidupan manusia, karena HAM merupakan salah satu indikator yang dapat mendefinisikan kita sebagai seorang manusia (human being).Maka dari itu, pelanggaran atas HAM seseorang harus ditindaklanjuti dengan sangat serius, karena hal ini menyangkut tingkat kesejahteraan orang tersebut.
Apa yang dilakukan oleh Myanmar, baik pemerintah maupun etnis yang terlibat didalamnya, tidak dapat dibenarkan sama sekali. Praktik pembunuhan dan penyiksaan yang terjadi terhadap etnis Rohingya harus segera dihentikan, karena dapat mengarah kepada perbuatan etnic cleansing dan genosida (genocide).
Dunia internasional sudah seharusnya mengerahkan kekuatan serta sumber yang dipunya secara maksimal untuk memberikan bantuan kemanusiaan. Bantuan kemanusiaan memang sudah seharusnya mutlak harus diberikan kepada etnis Rohingya dari dunia interasional sama seperti ketika mereka memberikan bantuan kepada etnis-etnis lain yang sempat menderita. Sehingga diharapkan dalam waktu yang cepat etnis Rohingya akan bisa hidup dengan layak dan aman.








DAFTAR PUSTAKA
·         Buku
-          Baylis, John, Steve Smith, & Patricia Owens. 2011. The Globalization of World Politics, and Introduction to International Relations (Fifth Edtion), Oxford: Oxford University Press
-          Davidson, Scott. 2008. Hak Asasi Manusia, Jakarta: Pustaka Grafiti
-          Donnelly, Jack. 1998. International Human Rights, Dilemmas in World Politics, Oxford: Westview Press
-          Heywood, Andrew. 2011. Global Politics, Palgrave Macmillan: Hampshire

·         Jurnal
-          United Nations. 2009. “Human Security in Theory and Practice, an Overview of the Human Securiy Concept and the United Nations Trust Fund for Human Securiy”, New York: Human Security Units
-          Muhammad, Simela Victor. Agustus 2012. “Jurnal Info Singkat HI, Tragedi Kemanusiaan Rohingya Vol. IV, No. 15/1/P3DI/Agustus/2012.”

·         Website
-          http://grevada.com
{Apa yang Sebenarnya Terjadi di Burma” diakses melalui  http://grevada.com7islam7apa-yang-sebenarnya-terjadi-di-burma
-          http://hizbut-tahrir.or.id
{http://hizbut-tahrir.or.id/2012/08/09/kronologis-sejarah-penderitaan-muslim-rohingya/
-          http://idk-insufa.info
{-   Ruby Khoifah, “Kontensasi Wacana Rohingya, Kontensasi pula respon dunia” Diakses melalui, http;//idk-insufa.info/en/opinion/982/
-          http://www.ilo.org
{Burma Citizenship Law, diakses di http://www.ilo.org/dyn/natlex/ 
-          http://internasional.kompas.com
{Myanmar tolak beri status negara untuk Rohingya” diakses melalui http://internasional.kompas.com/read/2013/11/21/1933040/Myanmar.Tolak.Beri.Status.Warga.Negara.untuk.Etnis.Rohingya 
-          http://international.okezone.com
{Ferida Khairisa, “Tuntaskan konflik etnis Myanmar tolak Intervensi asing”, diakses melalui http://international.okezone.com-read-0120-13-27-822-932/1
-          http://jaringnews.com
{“Inilah Pernyataan Resmi ASEAN Tentang Konflik Rohingya “, diakses melalui http://jaringnews.com/internasional/asia/21072/inilah-pernyataan-resmi-asean-tentang-konflik-rohingya#sthash.XkwEuts8.dpuf 
-          http://www.lensaindonesia.com
{“Indonesia Terapkan kebijakan constructive engagement dengan Myanmar” ,diakses dari http.www.lensaindonesia.com
-          www.bbc.com
{http://www.bbc.com/news/world-asia-33007536, 


DISA PRATIARA
2TB04
21315983

Komentar

Postingan Populer