KONSERVASI ARSITEKTUR PERKEMBANGAN KAWASAN CAGAR BUDAYA PAKUALAMAN, DI YOGYAKARTA
Di Daerah Istimewa Yogyakarta ada beberapa kawasan yang mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, kebudayaan, dan pendidikan. Berdasarkan pasal 1 angka 6 Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, “Kawasan cagar budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua situs cagar budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas”. Dalam rangka upaya pengendalian pemanfaatan ruang dalam konteks kekinian, maka diperlukan kebijakan dan strategi pelestarian kawasan tersebut. Implementasi upaya itu adalah dengan membentuk kawasan cagar budaya di berbagai tempat di Daerah Istimewa Yogyakarta. Pertama, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur No. 186/2011 ada 6 (enam) Kawasan Cagar Budaya yang telah ditetapkan, yaitu Kotagede, Keraton, Malioboro, Pakualaman, Kotabaru, dan Imagiri. Kedua, Kawasan Prambanan dengan potensi tinggalan masa klasik (Hindu-Budda), sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional hal itu berdasarkan